Pemilu 2024: Dokumentasi di TPS 4 Kelurahan Bendo, Kota Blitar

 

Hari Rabu, 14 Februari 2024, menjadi saksi bagi gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia turut serta dalam momen penting ini, tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk menentukan wakil-wakilnya di berbagai tingkatan legislatif, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten/kota.

Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aktif dalam proses ini adalah TPS 4 di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Berbagai tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah uraian kegiatan yang berhasil dihimpun dari abdumar.com:

  1. Bimbingan Teknis KPPS: Petugas di TPS 4 telah melalui bimbingan teknis untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar.

  2. Pengumuman Pelaksanaan Pemilu: Informasi mengenai pelaksanaan Pemilu telah diumumkan secara luas kepada masyarakat setempat.

  3. Penyampaian Surat Pemberitahuan: Surat pemberitahuan kepada pemilih telah disampaikan dengan baik.

  4. Pelaporan Surat Pemberitahuan sisa: Pemantauan terhadap surat pemberitahuan yang belum diserahkan juga telah dilakukan.

  5. Pembuatan TPS: Persiapan fisik tempat pemungutan suara telah dilakukan sejak jauh hari sebelum tanggal pemungutan suara.

  6. Penerimaan Perlengkapan Pemilu: Perlengkapan pemilu diterima dan diperiksa dengan teliti untuk memastikan kelengkapan.

  7. Pemastian Perlengkapan Pemilu Lengkap: Sebelum pemungutan suara dimulai, dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan perlengkapan pemilu.

  8. Memeriksa TPS, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya: Pemeriksaan terhadap TPS, peralatan, dan perlengkapan dilakukan secara menyeluruh.

  9. Menata Kotak Suara dan Kelengkapan Administrasinya: Kotak suara dan administrasi lainnya disiapkan dengan rapi.

  10. Pemasangan DPT dan Daftar Pasangan Calon: Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pasangan calon dipasang di papan pengumuman TPS.

  11. Pemanggilan Pemilih dan Pencoblosan Suara: Proses pemanggilan pemilih dilakukan dengan cermat, dan tata cara pencoblosan suara dijelaskan dengan detail.

  12. Penghitungan Suara: Setelah proses pencoblosan, dilakukan penghitungan suara secara transparan.

  13. Dokumentasi Hasil Pemilu: Hasil pemungutan dan penghitungan suara didokumentasikan dengan teliti, termasuk pengambilan foto dokumen resmi.

  14. Pelaporan Kejadian Khusus: Setiap kejadian khusus atau keberatan yang terjadi juga dicatat dan dilaporkan.

TPS 4 di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, menjadi salah satu bagian penting dari proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia pada hari ini. Masyarakat setempat berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum ini, menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi dan negara. Semoga hasil pemilu ini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.


























0 Komentar