Naskah KPPS

 
PEMBUKAAN PEMUNGUTAN SUARA

Assalamualikum wr.wb

Bismillahirrahmaanirrahiim, 

Pemungutan Suara di TPS 04 Kelurahan Bendo  Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar secara resmi saya buka. Saya persilahkan kepada Pengawas TPS serta para saksi untuk menempati tempat yang sudah kami sediakan. Namun sebelum itu, Saya selaku Ketua KPPS akan mengambil sumpah/janji, kepada semua anggota KPPS dan Pengamanan TPS (linmas) diharapkan berdiri dihadapan saya.

(Seluruh anggota KPPS dan Linmas berdiri di depan Ketua)

TETAPI SEBELUMNYA SAYA AKAN BERTANYA APAKAH SAUDARA DAN SAUDARI BERSEDIA MENGUCAPKAN DAN MELAKSANAKAN SUMPAH DAN JANJI ? KALAU SEMUA BERSEDIA MAKA IKUTI KATA-KATA SAYA DAN UCAPKAN KEMBALI APA YANG SAVA LUCAPKAN.

SUMPAH-JANJI KPPS

"Demi Allah /, saya bersumpah-berjanji: /Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya / sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara /dengan sebaik- baiknya / sesuai dengan peraturan perundang-undangan / dengan berpedoman pada Pancasila / dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. / Bahwa saya / dalam menjalankan tugas / dan wewenang / akan bekerja dengan sungguh-sungguh, / jujur, / adil, / dan cermat / demi suksesnya / Pemilihan Umum / anggota Dewan perwakilan Rakyat, / Dewan Perwakilan Daerah, / Presiden dan Wakil Presiden / serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, / tegaknya demokrasi / dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negera Kesatuan Republik Indonesia / daripada kepentingan pribadi / atau golongan."

Sumpah janji Anggota KPPS dan pengamanan TPS (linmas) sudah kita laksanakan. silahkan kepada seluruh anggota KPPS pengamanan TPS (linmas) dapat kembali ke tempat masing-masing.

selanjutnya, saya selaku ketua KPPS TPS akan menyampaikan beberapa informasi tentang pemilu 2024, diantaranya:

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Pemungutan Suara ini bertujuan untuk memilih;

1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (surat suara berwarna abu-abu),

2. CalonAnggota DPR (surat suara berwarna Kuning), Dapil IV

3. Calon Anggota DPD (surat suara berwarna Merah),

4. Calon Anggota DPRD-Provinsi (surat suara berwarna Biru) dan

5. Calon Anggota DPRD-Kota (surat suara berwarna Hijau).

Adapun terdapat surat suara sebanyak jumlah pemilih yang ada disalinan DPT dan cadangan sebesar 2% dari DPT.

ALUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Selanjutnya untuk alur pemungutan suara, diawali dengan pemilih mendaftarkan di meja pendaftaran atau KPPS nomer 4 dengan membawa FORMULIR Model C. Pemberitahuan Pemilih dan KTP-el (surat keterangan dari DUKCAPIL) kepada petugas KPPS nomer 4, kemudian pemilih mengisi daftar hadir kepada Petugas nomer 5. Lalu, kepada pemilih menunggu ditempat yang telah disediakan oleh anggota KPPS.

Kemudian, Pemilih dipanggil oleh Ketua KPPS untuk mengambil surat suara ( Ketua KPPS akan menyebutkan Nomer DPT dan nama sesuai urutan kehadiran Pemilih ). (Pemilih mengambil surat suara dari Ketua KPPS dan memastikan bahwa surat suaranya tidak dalam kondisi rusak dan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS),

Cara memberikan suara pada surat suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam Bilik Suara dengan langkah-langkah sebagai berikut : Surat suara sebanyak 5 (lima) lembar dibuka satu lembar dan diperiksa satu persatu oleh pemilih dan pastikan kondisi surat suara tersebut dalam keadaan baik. Sebelum mencoblos surat suara, setiap surat suara diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan surat suara, selanjutnya dicoblos CUKUP SEKALI pada setiap jenis pemilihan di kolom peserta Pemilu, baik itu Calon Presiden, Calon Anggota DPD maupun Calon Anggota Legislatif dengan menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan oleh KPU sebagaimana telah disediakan di Bilik Suara

Kemudian melakukan pencoblosan di bilik suara

(Pemilih diantar oleh KPPS 6 ke bilik suara sambil mengingatkan Pemilih untuk tidak melakukan dokumentasi berupa foto/video didalam bilik suara dan melakukan pencoblosan dengan alat yang sudah disediakan serta tidak merusak surat suara). Pemilih dapat memberikan suara dengan mencoblos nomor urut, foto, nama calon atau gambar partai politik

Setelah pemilih mencoblos, kertas surat suara dilipat kembali seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil pencoblosan tidak dapat dilihat. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara, hal tersebut mengakibatkan suara tidak sah.

Setelah selesai pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara dipandu oleh KPPS nomer 6 agar tidak salah memasukkan surat suaranya.

Setelah itu, Pemilih menuju ke KPPS 7 untuk diberikan tanda sudah melakukan pencoblosan pada jarinya satu ruas jari, Pemilih keluar dari TPS.

Demikian penjelasan proses pemungutan suara pemilu tahun 2024 dengan, kita akan mulai proses pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 04 Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dengan ucapan BISMILLAHIROHMANIRROHIM.

0 Komentar