Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) dan Budaya Kerja Industri

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu konsepsi pemikiran dan perwujudan melalui berbagai upaya yang nyata untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika resiko yang mungkin muncul dapat dihindari dan pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah.  

Artikel ini diadopsi dari PELATIHAN TECHNOPRENEURSHIP BIDANG TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN yang digelar oleh BBPPMPV BOE Malang

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan elemen dasar dalam dunia kerja, yang memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu perlu adanya peraturan yang menjamin dan mengatur tentang kesehatan dan keselamatan dalam dunia kerja. Bentuk kepedulian pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan pekerja diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.  Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja. K3LH  (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) perlu dipelajari dan dipahami dengan baik, karena K3LH merupakan hal penting dalam dunia kerja, dikarenakan di dunia kerja terutama dunia kerja industri, dapat menimbulkan masalah terhadap pekerja. Contohnya adalah kecelakaan kerja, bermacam penyakit akibat kerja, dan dampak lingkungan dari adanya industri

Berikut ini disajikan beberapa hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan –kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa

2. Memelihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal

3. Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.

4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja

5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental

6. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja

7. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan sefisien

Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan dapat terjadi secara tak terduga. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu disusun instruksi kerja

Praktik Kerja Yang Aman

Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja. Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health adalah:

1.    Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.

2.    Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.

3.    Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.

4.    Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.

Dari pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan

Berbagai Jenis Bahaya Di Tempat Kerja

Dalam keadaan darurat sangat perlu diperhatikan pertolongan pertama pada kecelakaan, pertolongan pertama yang mutlak dilakukan untuk keselamatan adalah:

1.    Usaha menyadarkan kembali

2.    Menghindari Pendarahan

Penderita luka parah membutuhkan pertolongan segera oleh tenaga P3K yang terlatih, juka tenaga medis tidak cepat didapat. 

Paling baik, jika mempunyai tenaga medis yang profesional, atau tenaga P3K yang terlatih. Jika tidak mempunyai sedikitnya harus mengetahui tindakan yang harus dilakukan sampai pertolongan datang. 

Mengetahui letak kotak P3K atau ruang tempat pertolongan pertama. 

Aturan terpenting pada P3K adalah:

a.      Pelajari apa yang tidak boleh dilakukan

b.     Tidak ditolong lebih baik daripada pertolongan yang salah

c.      Pelajari dengan benar apa yang harus dilakukan

d.     Lakukan dengan segera bila hidupnya terancam

e.      Kirimkan kepada ahli P3K dan kepada dokter dengan segera setiap terjadi kecelakaan gawat

Pencegahan Kecelakaan Kerja di Tempat Tinggi

Untuk pencegahan kerja pada bidang telekomunikasi pada tempat yang tinggi biasanya pekerjaan pemanjatan tower antena yang bisa dilakukan di malam hari.


Mungkin anda bertanya- tanya, tetapi banyak juga yang paham bahwa malam hari biasanya dipilih untuk proses pemasangan perangkat, baik penggantian atau pemasangan baru, karena logika sederhananya adalah pekerjaan/perbaikan yang dilakukan tidak akan mengganggu layanan kepada pelanggan. Bayangkan sendiri kalau sebuah BTS dilakukan perbaikan pada jam sibuk, kita sebagai pengguna akan merasa sangat terganggu dengan tidak bekerjanya gawai pintar atau smartphone kita. Semuanya menjadi masalah baik bagi pengguna maupun operator layanan, jadi inilah ide utama kenapa dilakukan pekerjaan pada malam hari. Di banyak literatur atau standar operasi dari perusahaan telekomunikasi, utamanya vendor (penyedia dan pemelihara perangkat jaringan), bila meninjau dari sisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), maka jawabannya adalah: tidak disarankan untuk bekerja pada malam hari atau "dark hours", dimana alasan utama adalah karena minimnya tingkat penglihatan dari pekerja.

Bekerja di ketinggian merupakan pekerjaan yang berisiko. Bahaya utama yang terkait dengan bekerja di ketinggian adalah orang-orang yang jatuh dan benda-benda jatuh yang menimpa pekerja atau orang yang berada di bawahnya. Ini dapat terjadi sebagai akibat dari perlindungan yang kurang memadai, atau dari benda-benda yang digunakan tidak dirawat dengan baik.
Pada pekerjaan yang membutuhkan bekerja di ketinggian, pemerintah secara tegas mempersyaratkan sertifikat bekerja di ketinggian wajib dimiliki oleh mereka yang akan mengemban pekerjaan tersebut. Kepemilikan sertifikat bekerja di ketinggian ini diharapkan mampu meningkatkan penerapan aspek K3 di tempat kerja dan menekan angka kecelakaan karena mereka yang sudah memiliki sertifikat bekerja di ketinggian dianggap sudah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Untuk dapat memiliki sertifikat bekerja di ketinggian tentunya pekerja harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan kompetensi yang sudah dipersyaratakan melalui peraturan pemerintah yang dibuat bersama dengan para praktisi

Selain persyaratan memiliki sertifikat bekerja di ketinggian, berbagai upaya pencegahan jatuh dari ketinggian juga dapat dilakukan. Beberapa di antaranya adalah:

1.      Memberikan pembelajaran bagi setiap pekerja yang hendak masuk kerja di proyek, bisa diajarkan mengenai cara menjaga keselamatan diri dan bagaimana cara memakai alat-alat pelindung diri.
2.      Setiap pekerja yang bekerja di ketinggian wajib memakai alat pelindung diri seperti safety belt, safety body harnest, helm dll.
3.      Kontraktor menyediakan personel khusus yang bertugas mengawasi pekerja proyek agar selalu mengenakan alat pelindung diri.
4.      Memasang rambu-rambu pengaman untuk mengingatkan pekerja agar selalu berhati-hati.
5.      Mengadakan acara safety meeting, mengumpulkan pekerja dan seluruh personil yang terlibat dalam aktifitas proyek sehingga bisa memberikan mereka penyuluhan dan peringatan mengenai keselamatan kerja.
6.      Berhenti bekerja saat hujan, saat kelelahan dan saat situasi membahayakan.
7.      Memasang ralling pengaman pada tepian struktur gedung, agar pekerja tidak terlalu ketepian.
8.      Memasang horizontal net dan vertical net.
9.      Hukuman bagi pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri dengan benar, misalnya dikenai denda atau tidak diperkenankan bekerja dilingkungan proyek.
10.   Setiap pagi sebelum mulai bekerja semua pekerja berkumpul melakukan briefing dan doa pagi agar diberikan kelancaran dan bisa bekerja dengan aman dan selamat.
11.   Meningkatkan kompetensi dan skill pekerja di ketinggian melalui pelatihan atau training yang sudah ditunjuk oleh badan pemerintahan, sehingga pekerja memiliki lisensi yang diakui dalam menjalankan pekerjaan di ketinggian.

Penerapan Budaya Kerja Industri (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)

Budaya Kerja 5R terdiri dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin merupakan konsep yang diadopsi dari manajemen Jepang, yang lebih banyak diaplikasikan pada bidang industri. Dalam sejarahnya, industri Jepang dianggap sebagai ancaman yang demikian besar bagi industri di berbagai negara. Sesunggguhnya industri Jepang tidak banyak memiliki keunggulan yang komparatif. Jepang tidak cukup memiliki kekayaaan yang yang dapat dibanggakan, kecuali sumberdaya manusia yang berkualitas. Dalam indusri Jepang, menurut Osada hubungan kerjanya paling harmonis, karena karyawannya menyadari pentingnya mencari cara mengerjakan segala sesuatu dengan lebih baik supaya pekerjaan mereka lebih mudah, hasilnya lebih baik dan kehidupan mereka lebih menyenangkan.

Budaya Kerja 5R

5R adalah suatu metode penataan dan pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang berasal dari Jepang yang dikenal dengan 5S yang digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi, dan disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh. Penamaannya berbeda-beda, Di Jepang menggunakan istilah 5S, sedangkan di Amerika dan Eropa dikenal dengan 5C.
Menurut Takashi Osada manajemen 5R adalah prinsip manajemen yang merupakanbarometer yang dapat menunjukan bagaimana perusahaan dikelola dan merupakan tolok ukur bagaimana partisipasi para pekerja secara total. Manajemen 5R merupakan prototype program partisipasi totalitas pekerja dan perusahaan.

Baca juga

0 Komentar