Pemkot Blitar Tetapkan Standar Harga Bahan Bangunan dan Upah Kerja Triwulan II Tahun 2026


Blitar
– Pemerintah Kota Blitar menetapkan standar harga bahan bangunan dan upah kerja untuk Triwulan II Tahun 2026 melalui Keputusan Wali Kota Blitar. Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Dokumen tersebut memuat daftar harga berbagai jenis bahan bangunan, mulai dari material pasangan dan campuran beton, kayu, baja, besi, bahan penutup atap, lantai dan dinding, hingga komponen pendukung lainnya. Selain itu juga dicantumkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada berbagai produk sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri.

Beberapa material yang tercantum antara lain bata merah, bata ringan, pasir, semen, batu kali, mortar, kayu berbagai jenis, baja profil, besi beton, genteng, gypsum, PVC board, keramik, granit, paving block, serta berbagai material konstruksi lainnya beserta satuan dan harga acuannya.

Keberadaan standar harga ini diharapkan dapat menjadi acuan yang seragam dalam penyusunan anggaran pembangunan, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan konstruksi dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Selain sebagai pedoman bagi perangkat daerah, daftar harga tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh konsultan perencana, kontraktor, penyedia jasa konstruksi, serta masyarakat yang membutuhkan referensi harga material bangunan di wilayah Kota Blitar.

Pemerintah Kota Blitar secara berkala melakukan survei harga pasar dan memperbarui daftar harga sesuai perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika pasar, sehingga nilai yang tercantum dalam keputusan tersebut tetap relevan sebagai dasar penyusunan anggaran pada periode yang bersangkutan.

0 Komentar