Demokrasi dalam Pilkada: Perlu Belajar dari Pilkades

Oleh: Muhammad Turhan Yani
Guru Besar Fisipol Universitas Negeri Surabaya
Anggota Pokja Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Timur 2025–2029

Tahun politik menuju 2029 memang masih cukup lama. Namun, gaung dan aroma politik sudah terasa sejak sekarang. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi para elite politik.

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, sistem kepartaian pernah mengalami perubahan signifikan. Pada masa Orde Baru, jumlah partai politik dilebur menjadi tiga kekuatan utama: Golkar, PPP, dan PDI. Setelah era Reformasi, sistem kepartaian kembali berkembang menjadi multipartai seperti saat ini. Dinamika politik pun semakin kompetitif dan kompleks, termasuk dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada).

Seiring dinamika tersebut, muncul kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Padahal, sebelumnya Indonesia telah mengalami fase pilkada tidak langsung melalui DPRD, lalu beralih ke pilkada langsung sebagai respons atas kritik terhadap kelemahan sistem perwakilan tersebut.

Setelah pilkada langsung berlangsung beberapa kali, kini kembali muncul wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan pengurangan kompleksitas serta biaya politik. Wacana ini sempat menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di ruang publik. Namun pada akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dilakukan pada tahun 2026 dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Belajar dari Pilkades

Dalam konteks demokrasi, pemilihan kepala desa (pilkades) justru memberikan contoh praktik demokrasi yang berjalan baik. Pilkades menempatkan kedaulatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpinnya. Masyarakat mengetahui secara dekat figur calon yang akan dipilih, sehingga dapat mempertimbangkan secara matang siapa yang paling layak memimpin.

Pilkades dapat dikatakan sebagai miniatur demokrasi Pancasila. Prosesnya menekankan keterbukaan, partisipasi, serta tanggung jawab bersama antara calon dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi Pancasila yang mencakup kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, serta pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dalam pilkades, para calon umumnya maju dengan kesiapan total, meskipun sering kali tanpa dukungan finansial yang besar. Semangat membangun dan memajukan desa menjadi motivasi utama, bahkan ketika honor atau tunjangan kepala desa tidak sebanding dengan biaya penyelenggaraan pemilihan. Namun, komitmen untuk menyejahterakan warga tetap menjadi dorongan kuat.

Pilkada: Langkah Maju atau Mundur?

Berbeda dengan pilkades, pilkada kerap diwarnai orientasi politik yang lebih pragmatis. Ongkos politik yang tinggi sering kali mendorong munculnya praktik berpikir “balik modal” setelah terpilih, yang berpotensi melahirkan praktik korupsi. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak kepala daerah yang memiliki integritas dan komitmen kuat untuk membangun daerah serta menyejahterakan rakyatnya.

Wacana pilkada melalui DPRD kembali mengemuka dengan dukungan sejumlah partai politik. Secara politik, wacana ini sah-sah saja. Namun, pertanyaannya adalah apakah mekanisme tersebut benar-benar mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat?

Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, sebanyak 66,1 persen dari 1.200 responden menyatakan tidak setuju jika pilkada kembali dilakukan melalui DPRD. Hasil survei ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih memandang pilkada langsung sebagai mekanisme yang lebih demokratis dan sesuai dengan aspirasi rakyat.

Jika pilkades yang dilaksanakan secara langsung mampu berjalan dengan baik dan lancar, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa pilkada tidak dapat mengadopsi mekanisme serupa?

Ironisnya, demokrasi di tingkat desa justru telah berjalan relatif mapan, sementara di tingkat daerah masih diperdebatkan untuk kembali ke mekanisme perwakilan melalui DPRD. Oleh karena itu, sebelum mengambil langkah mundur dalam praktik demokrasi, pilkada seharusnya belajar dari keberhasilan pilkades dalam menegakkan kedaulatan rakyat secara nyata.

Apakah perubahan mekanisme pilkada benar-benar akan menjamin proses demokrasi yang lebih baik, atau justru menjauhkan rakyat dari hak dasarnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi?




0 Komentar