Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2025: Wadah Inovasi Perguruan Tinggi untuk Indonesia Emas 2045

 

Perguruan tinggi bukan hanya tempat belajar dan mengajar, tetapi juga pusat lahirnya inovasi dan solusi nyata bagi masyarakat. Melalui Tridarma Perguruan Tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian — para dosen dan mahasiswa berperan langsung dalam mencerdaskan bangsa sekaligus membangun peradaban.

Untuk memperkuat peran tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Panduan Penelitian dan Pengabdian Tahun 2025. Panduan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh perguruan tinggi dalam melaksanakan riset dan kegiatan pengabdian yang berkualitas, relevan, dan berdampak nyata.

🎯 Tujuan Utama Panduan 2025

Panduan ini dirancang untuk:

  1. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian yang berbasis kebutuhan masyarakat.

  2. Mendorong inovasi di bidang teknologi, ekonomi, dan sosial.

  3. Membangun kolaborasi lintas perguruan tinggi dan sektor industri.

  4. Memperkuat budaya riset dan etika akademik.

  5. Menyiapkan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dengan riset dan inovasi berkelanjutan.

💡 Fokus dan Arah Penelitian

Bidang riset yang menjadi prioritas nasional meliputi:

  • Kecerdasan Buatan (AI) dan Teknologi Informasi (ICT)

  • Energi baru dan terbarukan

  • Otomasi dan teknologi industri

  • Pangan, kesehatan, dan material maju (nano technology)

  • Transportasi dan infrastruktur berkelanjutan

  • Kearifan lokal dan sosial budaya masyarakat Indonesia

Riset diharapkan tidak hanya menghasilkan publikasi, tetapi juga hilirisasi — yaitu penerapan hasil penelitian menjadi produk, model, atau teknologi yang bisa digunakan oleh masyarakat.

🧩 Skema Penelitian Tahun 2025

Terdapat dua kelompok besar skema penelitian:

1. Penelitian Dasar

Berfokus pada pengembangan ilmu dan teori, terdiri dari:

  • Penelitian Dosen Pemula (PDP & PDP Afirmasi)
    Untuk dosen baru dengan dana hingga Rp 50 juta.

  • Penelitian Pascasarjana
    Melibatkan dosen pembimbing mahasiswa S2/S3, dengan dana hingga Rp 60 juta per tahun.

  • Penelitian Fundamental & PKPT (Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi)
    Untuk riset kolaboratif antar universitas, maksimal Rp 150 juta per tahun.

  • KATALIS (Kolaborasi Penelitian Strategis)
    Konsorsium lintas kampus untuk riset strategis nasional.

2. Penelitian Terapan

Berfokus pada inovasi siap guna:

  • Luaran Model (maks. Rp 250 juta)

  • Luaran Prototipe (maks. Rp 500 juta)
    Diharapkan menghasilkan produk nyata, paten, atau teknologi siap pakai.

🤝 Skema Pengabdian kepada Masyarakat

Program pengabdian adalah jembatan penerapan hasil penelitian agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ada tiga jenis utama:

  1. Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
    Fokus pada pelatihan, pendampingan, dan transfer teknologi untuk masyarakat desa, nelayan, petani, dan UMKM.

    • Contoh: Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP), PKM, dan PMM (oleh mahasiswa).

  2. Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
    Menumbuhkan wirausaha baru berbasis inovasi kampus.

    • Contoh: Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM), Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD).

  3. Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)
    Kolaborasi perguruan tinggi dengan pemerintah daerah dan desa binaan.

    • Contoh: Pemberdayaan Wilayah (PW) dan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB).

Setiap skema melibatkan dosen dan mahasiswa serta berfokus pada transfer pengetahuan, teknologi, dan solusi sosial ekonomi.

🧠 Persyaratan Umum Pengusulan

  • Dosen tetap dengan NIDN/NIDK/NUPTK dan ID SINTA aktif.

  • Perguruan tinggi tidak sedang dalam status pembinaan.

  • Usulan dilakukan melalui aplikasi BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id).

  • Ketua tim maksimal mengusulkan 1 proposal sebagai ketua dan 1 sebagai anggota.

  • Penelitian wajib mencantumkan luaran (publikasi, HKI, prototipe, dsb).

  • Pengabdian wajib mencantumkan hasil yang berdampak sosial nyata.

💰 Ketentuan Penganggaran

Alokasi dana setiap kegiatan diatur secara proporsional:

  • Teknologi dan inovasi: minimal 50%

  • Upah dan jasa: maksimal 10%

  • Pelatihan: maksimal 20%

  • Perjalanan dinas: maksimal 15%

  • Lain-lain: maksimal 5%

Transparansi penggunaan dana menjadi bagian penting dari akuntabilitas perguruan tinggi.

🔗 Sistem Digital BIMA

Seluruh proses — dari pengajuan proposal, penilaian, pendanaan, hingga laporan akhir — dilakukan secara online melalui aplikasi BIMA.
Aplikasi ini membantu memastikan proses yang efisien, transparan, dan dapat dipantau publik.

Melalui BIMA, dosen dapat:

  • Mengunggah proposal dan dokumen pendukung,

  • Memantau hasil evaluasi,

  • Mengisi laporan kemajuan dan akhir,

  • Mengelola data penelitian dan pengabdian dalam satu sistem.

⚖️ Etika dan Tanggung Jawab

  • Semua peneliti dan pelaksana pengabdian wajib menjaga integritas akademik.

  • Plagiarisme dan penyalahgunaan dana termasuk pelanggaran berat.

  • Dosen yang belum menyelesaikan laporan atau luaran wajib tidak dapat mengajukan proposal baru.

  • Semua hasil kegiatan wajib mencantumkan sumber dana dari DPPM Kemdiktisaintek.

🚀 Penutup

Panduan 2025 menegaskan bahwa riset dan pengabdian bukan hanya kewajiban dosen, tetapi juga panggilan untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa. Melalui semangat kolaborasi, transparansi, dan inovasi, perguruan tinggi diharapkan menjadi penggerak utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, mandiri, dan sejahtera.

“Penelitian tanpa pengabdian hanyalah teori, dan pengabdian tanpa riset hanyalah kegiatan. Keduanya harus berjalan seiring menuju Indonesia Emas 2045.”

Sumber:
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM),
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.



0 Komentar