Bencana bisa datang kapan saja, baik karena alam maupun akibat ulah manusia. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana cara mengurangi risikonya.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang mungkin terjadi akibat suatu bencana di wilayah tertentu. Bentuknya bisa berupa korban jiwa, luka, kehilangan harta benda, gangguan sosial, hingga kerusakan lingkungan.
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, risiko muncul dari tiga faktor utama:
Ancaman
Kerentanan
Kapasitas
Berikut penjelasan sederhana tentang konsep dasar dalam pengurangan risiko bencana.
A. Apa Itu Ancaman (Hazard)?
Ancaman (hazard) adalah segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan bencana. Ancaman bisa berasal dari alam, aktivitas manusia, atau gabungan keduanya.
1. Ancaman Alamiah
Terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia.
Contoh: gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, longsor, wabah penyakit, dan serangan hama.
2. Ancaman Akibat Aktivitas Manusia
Terjadi karena kelalaian atau tindakan manusia.
Contoh: konflik sosial, pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, kegagalan teknologi, dan kecelakaan transportasi.
3. Ancaman Gabungan
Merupakan kombinasi dari ancaman alam dan aktivitas manusia.
Contoh: banjir akibat penggundulan hutan, longsor di area tambang, wabah karena sanitasi buruk, dan kecelakaan transportasi akibat cuaca ekstrem.
B. Kerentanan (Vulnerability)
Kerentanan adalah kondisi yang membuat masyarakat atau wilayah lebih mudah terdampak bencana. Faktor ini bisa bersifat fisik, sosial, ekonomi, atau lingkungan.
1. Kerentanan Fisik
Bangunan atau infrastruktur yang tidak siap menghadapi bencana.
Contoh: rumah tidak tahan gempa, pemukiman padat tanpa jalur evakuasi, dan jembatan tua.
2. Kerentanan Sosial
Kondisi masyarakat yang rentan karena keterbatasan.
Contoh: lansia, balita, penyandang disabilitas, kurangnya pemahaman tentang mitigasi bencana, atau tidak adanya akses terhadap informasi peringatan dini.
3. Kerentanan Ekonomi
Kelemahan dari sisi pendapatan atau sumber daya.
Contoh: tidak memiliki tabungan atau asuransi, bergantung pada satu sumber penghasilan, dan tidak memiliki cadangan kebutuhan dasar.
4. Kerentanan Lingkungan
Kondisi alam yang sudah rusak sehingga memperparah dampak bencana.
Contoh: deforestasi, lahan kritis, krisis air bersih, pencemaran, dan tambang yang menyebabkan tanah amblas.
Artinya, risiko akan semakin besar jika ancaman dan kerentanan tinggi, sementara kapasitas masyarakat rendah.
C. Kapasitas (Capacity)
Kapasitas adalah kemampuan masyarakat, pemerintah, dan lembaga dalam mencegah, mengurangi, dan menanggulangi dampak bencana. Kapasitas yang baik akan memperkecil risiko bencana.
1. Kapasitas Fisik
Fasilitas dan sarana pendukung penanganan bencana.
Contoh: sistem peringatan dini, jalur evakuasi, tempat perlindungan (shelter), peralatan darurat, dan logistik yang siap digunakan.
2. Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan
Kemampuan individu menghadapi keadaan darurat.
Contoh: bisa menggunakan alat pemadam api, melakukan pertolongan pertama, dan tahu cara evakuasi.
3. Kapasitas Sosial
Kekuatan dan kebersamaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Contoh: gotong royong, komunikasi antarwarga, kelompok relawan, serta pengetahuan lokal untuk mengenali tanda-tanda bencana.
4. Kapasitas Ekonomi
Kesiapan ekonomi untuk pulih pasca bencana.
Contoh: memiliki tabungan, asuransi, jaminan sosial, atau usaha yang bisa cepat bangkit kembali.
5. Kapasitas Kelembagaan dan Organisasi
Kerjasama antar lembaga dalam menghadapi bencana.
Contoh: kolaborasi antara sekolah, puskesmas, BPBD, rumah sakit, dan dinas sosial.
6. Kapasitas Lingkungan
Kondisi alam yang mendukung keseimbangan ekosistem.
Contoh: daerah resapan air, lahan terasering, dan lingkungan yang sehat.
Kesimpulan
Pengurangan risiko bencana bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan mengenali ancaman, mengurangi kerentanan, dan memperkuat kapasitas, kita dapat membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi bencana.
.jpg)
.jpg)
0 Komentar