Blitar, 10 September 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Blitar menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Kinerja Pengelolaan Zakat dan Wakaf pada Rabu (10/09/2025), bertempat di Aula Mini Hall Kankemenag Kota Blitar, Jl. Ir. Sukarno No. 11b Kota Blitar. Acara dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan diikuti oleh berbagai penyelenggara zakat dan wakaf di wilayah Kota Blitar, termasuk perwakilan dari PCNU Kota Blitar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun pemanfaatan teknologi digital. Salah satu materi penting yang dibahas adalah perubahan mekanisme pendaftaran tanah wakaf berdasarkan regulasi terbaru, yakni Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 dan 565. Regulasi ini menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus berasal dari pejabat wakaf definitif di KUA, atau pejabat di Kankemenag Kabupaten/Kota maupun Kanwil Kemenag Provinsi jika tidak tersedia di tingkat bawahannya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang digitalisasi layanan pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Dengan sistem ini, seluruh data pendaftaran wakaf yang sebelumnya masih manual diwajibkan untuk dimasukkan ke dalam aplikasi agar tercipta keteraturan administrasi, validasi data yang akurat, serta transparansi pengelolaan wakaf.
Materi teknis juga menyinggung tentang tata cara pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Akta Pengganti AIW (APAIW), penggunaan akun pemohon dan pegawai dalam sistem SIWAK, serta prosedur verifikasi tanah menggunakan fitur geotagging.
Partisipasi PCNU Kota Blitar dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen organisasi Islam tersebut dalam mendukung tata kelola zakat dan wakaf yang profesional. Wakaf dan zakat dipandang sebagai instrumen penting dalam pembangunan sosial-ekonomi umat, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, diharapkan pengelolaan zakat dan wakaf di Kota Blitar dapat semakin optimal, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar