Kode Etik Asesor Kompetensi BNSP


Membangun Integritas dan Profesionalisme Asesor Kompetensi

Asesor Kompetensi memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi di Indonesia. Untuk itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan Kode Etik Asesor Kompetensi sebagai pedoman perilaku dan profesionalisme yang wajib dipatuhi oleh setiap asesor. Kode etik ini menjadi landasan agar proses asesmen berjalan objektif, transparan, serta mencerminkan integritas tinggi.

Berikut pokok-pokok kode etik Asesor Kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh BNSP:

  1. Kesetiaan pada NKRI
    Asesor Kompetensi wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

  2. Kepatuhan terhadap Kebijakan
    Setiap asesor harus melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNSP maupun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tempatnya bernaung.

  3. Kualitas Asesmen
    Asesor dituntut untuk melaksanakan asesmen dengan kualitas terbaik, berorientasi pada peningkatan mutu peserta uji kompetensi, dilakukan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

  4. Penampilan Profesional
    Dalam bertugas, asesor harus berpakaian formal, rapi, sederhana, dan sopan, mencerminkan citra profesional dan terhormat. Selain itu, asesor wajib selalu menggunakan tanda pengenal resmi.

  5. Integritas dan Sikap Etis
    Asesor harus menjalankan asesmen dengan penuh dedikasi, jujur, empati, santun, disiplin, bertanggung jawab, serta berintegritas tinggi.

  6. Prinsip-Prinsip Asesmen
    Setiap asesmen wajib dilaksanakan sesuai prinsip asesmen yang berlaku, yaitu: valid, reliabel, fleksibel, dan adil.

  7. Transparansi Potensi Konflik Kepentingan
    Asesor wajib memberikan informasi kepada pemberi kerja mengenai hubungan yang mungkin dimiliki dengan pihak atau institusi yang akan diases sebelum melaksanakan tugas asesmen.

  8. Larangan Penerimaan Gratifikasi
    Asesor dan pihak terkait tidak boleh menerima atau menjanjikan apapun kepada peserta uji kompetensi maupun penyelenggara di luar perjanjian kontrak resmi.

  9. Disiplin dalam Ruang Uji
    Asesor dilarang merokok selama berada di ruang kelas atau ruang pengujian.

  10. Kerahasiaan Data
    Asesor tidak diperkenankan menyebarkan informasi terkait hasil asesmen, temuan, atau data lain yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pihak terkait.

  11. Menjaga Reputasi
    Asesor tidak boleh bertindak dengan cara yang merugikan reputasi organisasi pengases, asosiasi profesi asesor kompetensi, maupun BNSP.

  12. Sikap Saling Menghormati
    Antarasesor harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.

  13. Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan
    Asesor wajib berorientasi pada pemeliharaan dan peningkatan kompetensi dirinya secara terus-menerus.

  14. Keterbukaan Komunikasi
    Asesor harus terbuka menerima pertanyaan dari peserta uji kompetensi dan bersedia memberikan penjelasan yang benar, termasuk terbuka terhadap perbedaan pendapat.

  15. Kesiapan untuk Dievaluasi
    Asesor harus bersedia dievaluasi oleh BNSP, LSP, maupun peserta uji kompetensi sebagai bagian dari transparansi dan peningkatan kualitas.

Kode etik ini tidak hanya menjadi aturan formal, melainkan juga cerminan nilai luhur yang harus dipegang teguh oleh seorang asesor kompetensi. Dengan menjalankan kode etik secara konsisten, asesor dapat memastikan proses sertifikasi berjalan profesional, berintegritas, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

0 Komentar