Kemendikdasmen Luncurkan Petunjuk Teknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial bagi Guru

  

Jakarta, 14 Mei 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bagi guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen GTK Nomor 5/B/HK.03.01/2025.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mempersiapkan guru dalam menghadapi tantangan pendidikan di era digital. Koding dan KA telah ditetapkan sebagai mata pelajaran pilihan yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2025.

Menurut Dirjen GTK, Nunuk Suryani, guru sebagai agen pembelajar harus mampu membekali peserta didik dengan kompetensi digital, pemikiran komputasional, dan etika penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Guru harus bisa memfasilitasi peserta didik dalam memahami serta memanfaatkan teknologi secara cerdas dan etis.

Petunjuk teknis ini mengatur berbagai aspek pelatihan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penjaminan mutu. Kegiatan pelatihan dirancang menggunakan metode flipped classroom berbasis Learning Management System (LMS), dengan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Pelatihan dilakukan secara in-on-in—tatap muka, praktik di lapangan (on the job training), dan evaluasi akhir.

Cakupan materi meliputi:

  • Dasar-dasar pemrograman dan algoritma,

  • Literasi digital dan etika penggunaan KA,

  • Pengembangan konten kreatif dengan teknologi KA generatif,

  • Pemanfaatan model bahasa besar (LLM),

  • Serta desain pembelajaran dan asesmen berbasis teknologi.


Sasaran pelatihan ini adalah para guru yang ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan di sekolah penerima dana BOS Kinerja atau reguler, dengan minimal 400 peserta didik. Peserta wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dan kemampuan dasar teknologi informasi.

Pelatihan ini akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal. Pemerintah daerah juga dilibatkan dalam penyediaan fasilitas dan dukungan kebijakan lokal.

Penilaian akhir pelatihan mencakup aspek pengetahuan, sikap, keterampilan, dan praktik mengajar (peer teaching). Guru yang lulus akan mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh direktur teknis masing-masing.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, Kementerian berharap guru Indonesia mampu memimpin transformasi pembelajaran di kelas, sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja dan kehidupan masa depan yang semakin dipengaruhi oleh kecerdasan buatan. 

Materi dan Capaian Belajar

Materi pelatihan mencakup:

  • Konsep dasar koding dan AI

  • Etika penggunaan AI

  • Pemrograman dasar

  • Penggunaan machine learning, prompt engineering, dan natural language processing

Capaian belajar disesuaikan berdasarkan fase pendidikan: Fase C (SD), Fase D (SMP), Fase E (SMA kelas 10), dan Fase F (SMA kelas 11-12). Guru diharapkan mampu menjadi fasilitator yang membimbing peserta didik mengembangkan keterampilan berpikir komputasional, produksi konten digital, serta pemahaman etis dan praktis tentang AI.

Penyelenggara dan Peserta

Pelatihan akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang telah memenuhi syarat. Guru yang menjadi peserta harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV, memiliki NUPTK, menguasai dasar-dasar komputer, dan memiliki akun belajar.id.

Pembiayaan dan Sertifikasi

Biaya pelatihan dapat bersumber dari dana APBN, APBD, maupun BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Peserta yang memenuhi syarat kehadiran minimal 95% dan lulus dengan nilai akhir ≥70 akan memperoleh sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal.

Berikut SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 5/B/HK.03.01/2025

0 Komentar