Blitar, 3 November 2024 – Pengajian Rutin Ahad Wage kembali digelar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Blitar di Masjid Agung Kota Blitar pada Ahad, 01 Jumadil Ula 1446 H atau bertepatan dengan tanggal 3 November 2024 M. Ratusan nahdliyin dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak, turut serta meramaikan pengajian yang rutin diadakan ini.
Dalam suasana yang khidmat, para jamaah tampak antusias mengikuti kajian yang membahas berbagai isu sosial dan keagamaan yang relevan, termasuk fenomena yang terjadi di musim penghujan yaitu kemunculan laron. Pembahasan mengenai fenomena laron ini memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai hukum dan pandangan syariat Islam tentang konsumsi hewan-hewan tertentu.
Fenomena Laron dan Pertanyaan Seputar Hukum Konsumsi Hewan
Saat musim penghujan tiba, kemunculan laron yang mengerubungi sumber-sumber cahaya seperti lampu-lampu menjadi pemandangan yang lazim di berbagai daerah. Laron, yang dalam siklus hidupnya adalah rayap pemakan kayu sebelum memiliki sayap, sering kali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kudapan seperti gorengan, rempeyek, atau botok. Selain laron, lebah juga kadang-kadang diolah dengan cara serupa.
Namun, pertanyaan mengenai status hukum konsumsi laron dan lebah dalam Islam muncul, mengingat mayoritas masyarakat menganggap laron dan lebah mirip dengan spesies belalang, yang memang dihalalkan menurut syariat. Untuk menjawabnya, disampaikan beberapa pertanyaan yang dibahas dalam kajian kali ini:
1. Pengertian Belalang yang Halal Menurut Syariat
Dijelaskan bahwa belalang yang dihalalkan adalah spesies belalang yang memiliki ciri-ciri khusus, sebagaimana diuraikan dalam kitab *Jamal*. Ciri-ciri ini termasuk kaki enam, bentuk wajah seperti kuda, dan mata sipit seperti mata gajah. Dengan demikian, definisi belalang dalam syariat berbeda dari sekadar hewan serangga lainnya.
2. Apakah Laron dan Lebah Termasuk Jenis Belalang?
Berdasarkan kitab-kitab rujukan, laron dan lebah tidak termasuk dalam jenis belalang, sebab tidak memenuhi kriteria ciri-ciri belalang. Dalam bahasa Arab, istilah untuk laron adalah *الأرضة*, yang berarti bukan tergolong dalam kategori belalang yang dihalalkan.
3. Hukum Mengonsumsi Laron dan Lebah
Mengingat laron dan lebah bukanlah belalang, kajian syariat menyimpulkan bahwa mengonsumsi laron dan lebah dianggap haram. Namun, terdapat pendapat lemah (*qoul dho'if*) yang memperbolehkan konsumsi lebah. Dengan begitu, dalam kondisi tertentu, umat dapat mempertimbangkan pendapat tersebut sesuai kebutuhan.
Rujukan Kitab yang Digunakan
Kajian ini didukung oleh sejumlah referensi kitab klasik yang memperkuat argumen, di antaranya:
1. *Tahqiqul Hayawan* halaman 60
2. *Hayatul Hayawan* Juz I halaman 20 dan Juz II halaman 206
3. *Hasyiyah Jamal* Juz I halaman 151
4. *Lisanul Arob* Juz III halaman 1996
5. *Al Bajury* Juz II halaman 303
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Blitar, Dr. KH. Habib Bawafi MHI, juga memberikan motivasi kepada para santri dan jamaah agar senantiasa melanjutkan perjuangan para ulama dalam menjaga dan memperdalam ilmu agama.
Pengajian Rutin Ahad Wage ini tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi yang mempererat kebersamaan dan kekuatan spiritual para jamaah. Harapannya, acara ini terus memberikan manfaat dan menjadi sarana pencerahan bagi umat di Kota Blitar dan sekitarnya.
0 Komentar