Dalam konteks Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran yang sangat penting. Kelompok sementara ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam total tujuh anggota KPPS yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, setiap anggota memiliki peran spesifik dalam menjalankan tugasnya.
1. Ketua KPPS (Anggota KPPS 1):
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
2. Anggota KPPS 2:
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan, dan menyatakan keabsahan surat suara. Mereka bekerja sama erat dengan Ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3:
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4:
Menerima pemilih, memeriksa model C6 pemberitahuan, membuat dan mengisi daftar hadir pemilih, serta mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara.
5. Anggota KPPS 5:
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
6. Anggota KPPS 6:
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
7. Anggota KPPS 7:
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Dengan peran masing-masing anggota yang terdefinisi dengan jelas, diharapkan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil dalam Pemilihan Umum 2024.
0 Komentar