BSKAP Terbitkan Keputusan Baru Tentang Capaian Pembelajaran 2025: Perkuat Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Jakarta, 2025 — Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan Kurikulum Merdeka di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Tujuan dan Latar Belakang

Keputusan ini diterbitkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya terkait capaian pembelajaran yang menjadi dasar bagi pengembangan kurikulum operasional di sekolah.
Melalui kebijakan baru ini, BSKAP menegaskan pentingnya penyelarasan antara standar kompetensi lulusan dengan kebutuhan zaman, karakter peserta didik, serta tantangan global di bidang pendidikan.

Kepala BSKAP menekankan bahwa penetapan capaian pembelajaran 2025 bertujuan untuk:

  • Menjadi acuan bagi pendidik dalam merancang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

  • Menjamin keberlanjutan kebijakan Kurikulum Merdeka di berbagai jenjang pendidikan;

  • Menyediakan panduan yang lebih adaptif terhadap konteks lokal dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Pokok-Pokok Capaian Pembelajaran

Dokumen ini mencakup Capaian Pembelajaran (CP) yang terdiri atas berbagai fase sesuai jenjang pendidikan:

  • PAUD: Penguatan fondasi perkembangan anak dalam aspek nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, dan kognitif;

  • SD/MI (Fase A–B): Pengembangan literasi dan numerasi dasar melalui pembelajaran kontekstual;

  • SMP/MTs (Fase C): Penanaman kemampuan berpikir kritis, kolaboratif, dan komunikasi efektif;

  • SMA/SMK (Fase D–E): Penguasaan kompetensi akademik dan vokasional sesuai minat serta kesiapan kerja atau pendidikan lanjut.

Selain itu, Capaian Pembelajaran ini menekankan pentingnya:

  • Integrasi Profil Pelajar Pancasila dalam seluruh kegiatan belajar;

  • Pendekatan pembelajaran yang fleksibel dan berdiferensiasi;

  • Penguatan asesmen formatif dan sumatif yang berorientasi pada perkembangan peserta didik.

Landasan Hukum

Keputusan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022;

  • Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  • Dan berbagai ketentuan lain yang mendukung implementasi kurikulum nasional berbasis kompetensi.

Implikasi bagi Satuan Pendidikan

Dengan diterbitkannya Keputusan Kepala BSKAP No. 046 Tahun 2025, satuan pendidikan diharapkan segera menyesuaikan perencanaan pembelajaran, penilaian capaian peserta didik, dan pengembangan kurikulum operasional sekolah (KOS) berdasarkan capaian pembelajaran yang baru.

BSKAP juga menegaskan bahwa dokumen ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta guru dalam memastikan mutu pembelajaran yang sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Kepala BSKAP menambahkan bahwa pemerintah akan menyediakan berbagai bentuk pendampingan, pelatihan, dan sumber belajar digital untuk membantu guru memahami dan mengimplementasikan capaian pembelajaran terbaru secara efektif di kelas.

Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas

Keputusan ini menandai komitmen pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada kompetensi, karakter, dan relevansi global.
Dengan penyempurnaan capaian pembelajaran ini, diharapkan setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal sesuai potensi dan tantangan abad ke-21.


0 Komentar